Persetujuan 7 (Tujuh) rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Buton Utara ditandai dengan Penandatanganan Bersama antara Bupati Buton Utara (Butur) Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si., dengan Ketua DPRD Butur H. Muhammad Rukman Basri, SE., sekaligus penyerahan Raperda Kabupaten Buton Utara dari Ketua DPRD Butur kepada Bupati Butur. Sabtu, 15 Oktober 2022 Tujuh Raperda yang telah disepakati dan disetujui tersebut merupakan inisiatif atau usulan dari pemerintah daerah, yang terdiri dari Raperda tentang cagar budaya, yang diprakarsai oleh dinas pariwisata dan kebudayaan, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang diprakarsai oleh dinas pertanian, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, yang diprakarsai oleh badan keuangan daerah. Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, yang diprakarsai oleh dinas perpustakaan dan kearsipan, Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten, yang diprakarsai oleh dinas dan kebudayaan, serta Raperda tentang pengelolaan sampah, yang diprakarsai oleh dinas lingkungan hidup dan Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, yang diprakarsai oleh bagian hukum sekretariat daerah. Adapun pendapat akhir Bupati Buton Utara (Butur), secara garis besar menyampaikan, bahwa semua proses yang berjalan terkait dengan persetujuan atas tujuh Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah, pada dasarnya telah berjalan sesuai koridor dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, Semua proses yang terjadi patut untuk disyukuri. Berbagai interaksi dan tanya jawab yang sangat dinamis, pemberian saran dan masukan, serta melalui kegiatan kajian antar daerah atau studi tiru di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, telah mewarnai dan menjadi referensi yang sangat berharga dalam menambah wawasan pengetahuan dan pengalaman serta memberi nilai tambah terhadap kemajuan daerah khususnya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah. Eksistensi tujuh Raperda yang telah disetujui, tentu tidak terlepas dari atensi dan Legitimasi yang telah diberikan oleh gubernur sulawesi tenggara melalui hasil fasilitasi pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2022 lalu. Lanjutnya. Hasil fasilitasi tersebut menyatakan bahwa ke tujuh Raperda tersebut telah dikaji secara yuridis formil dam materil sehingga dewan perwakilan rakyat daerah bersama pemerintah kabupaten buton utara dapat segera melakukan penetapan atau persetujuan bersama. Sehubungan dengan proses yang telah berjalan, Bupati Butur sangat merespon baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Berbagai bentuk sinergi yang telah terbangun, memberikan isyarat dan pertanda bahwa pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah akan terus berkolaborasi dan memperkuat kemitraan demi terwujudnya cita-cita bersama yaitu buton utara yang maju, adil dan sejahtera. Jelas Ridwan Zakariah. (S1L)