082189178118

KOORDINASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, PERATURAN BUPATI DAN KEPUTUSAN BUPATI

BUPATI BUTON UTARA MENERBITKAN SURAT EDARAN NOMOR 188.34/400 TANGGAL 31 MARET 2021 TENTANG KOORDINASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, PERATURAN BUPATI DAN KEPUTUSAN BUPATI, YANG SUBSTANSINYA SEBAGAI BERIKUT :

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan koordinasi dalam pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, maka perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pembentukan Peraturan Daerah
  1. Kepala Perangkat Daerah pemrakarsa menyusun draft rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan pihak ketiga yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur;
  2. Penulisan draft rancangan Peraturan Daerah, menggunakan jenis huruf bookman old style dengan font huruf 12 dan menggunakan kertas ukuran F4 berwarna putih, serta harus disampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam bentuk hardcopy dan softcopy untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi;
  3. Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan paraf koordinasi rancangan Peraturan Daerah bersama unsur perangkat daerah pemrakarsa, Asisten terkait dan Sekretaris Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati;
  4. Sebelum disampaikan ke DPRD, terhadap rancangan Peraturan Daerah yang tidak membutuhkan evaluasi maka Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi;
  5. Bupati bersama DPRD melakukan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah, untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk diberikan nomor register atau dilakukan evaluasi; dan
  6. Bupati menetapkan Peraturan Daerah dan Sekretaris Daerah mengundangkan dalam lembaran daerah setelah mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf e.

 

  1. Pembentukan Peraturan Bupati
  1. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, Bupati menetapkan Peraturan Bupati yang penyusunannya dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah pemrakarsa;
  2. Penulisan draft rancangan Peraturan Bupati, menggunakan jenis huruf bookman old style dengan font huruf 12 dan menggunakan kertas ukuran F4 berwarna putih serta harus disampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam bentuk hardcopy dan softcopy, untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi;
  3. Draft rancangan Peraturan Bupati yang telah disusun dan diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, dan hasilnya disampaikan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah untuk ditandatangani, dengan terlebih dahulu Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan paraf koordinasi rancangan Peraturan Bupati bersama unsur Perangkat Daerah pemrakarsa, Asisten terkait dan Sekretaris Daerah;
  4. Apabila ada draft rancangan Peraturan Bupati yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan kenyataannya belum dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi serta diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dan diundangkan dalam berita daerah; dan
  5. Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengajukan rancangan Peraturan Bupati yang telah memenuhi syarat dan hanya akan memberikan nomor terhadap peraturan yang telah ditandatangani resmi oleh Bupati dan Sekretaris Daerah.
  1. Pembentukan Keputusan Bupati 
  1. Kepala Perangkat Daerah menyusun draft rancangan Keputusan Bupati dan harus disampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam bentuk hardcopy dan softcopy untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi;
  2. Penulisan draft rancangan Keputusan Bupati menggunakan jenis huruf bookman old style dengan font huruf 12 dan menggunakan kertas ukuran F4 berwarna putih;
  3. Draft rancangan Keputusan Bupati yang telah disusun dan diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebelum disampaikan ke Bupati, terlebih dahulu Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan paraf koordinasi rancangan keputusan bupati bersama unsur perangkat daerah pemrakarsa, Asisten terkait dan Sekretaris Daerah;
  4. Apabila ada draft rancangan Keputusan Bupati yang kenyataannya belum dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi serta belum diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Keputusan Bupati; dan
  5. Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengajukan rancangan Keputusan Bupati yang telah memenuhi syarat dan hanya akan memberikan nomor terhadap keputusan yang telah ditandatangani resmi oleh Bupati atau pejabat terkait.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Categories
FotoKegiatan
Link Terkait