Demi penyebarluasan berbagai produk hukum daerah khususnya terkait dengan penyusunan produk hukum desa dalam hubungannya dengan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaraktan desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan mulai tanggal 2 s.d. 9 Agustus 2018 bertempat di 6 (enam) Kecamatan meliputi Kecamatan Kulisusu, Kulisusu Utara, Kulisusu Barat, Bonegunu, Kambowa dan Wakorumba Utara dengan menghadirkan peserta dari unsur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Narasumber atau pemateri dalam kegiatan tersebut, terdiri atas unsur DPRD yaitu Pimpinan DPRD, Komisi I, II dan III DPRD dan unsur Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD. Sedangkan dari unsur Pemerintah Kabupaten Buton Utara terdiri atas para Camat di 6 (enam) Kecamatan dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, sangat perlu dan mendesak dilakukan mengingat masih kurangnya akses informasi dan terbatasnya pemahaman aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan berbagai produk hukum desa baik peraturan desa, peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa maupun keputusan kepala desa. Dengan demikian, melalui kegiatan sosialisasi tersebut berbagai manfaat diperoleh dan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaraktan desa.(adm)