082189178118

39 Kedes Terpilih Serentak Periode 2022-2028 Butur, Di Lantik Dan Disumpah Oleh Bupati Butur

Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka pemerintah Desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien. Demikian sambutan Bupati Buton Utara (Butur) Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si., saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 39 Kepala Desa Terpilih periode 2022-2028 hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Butur Tahun 2022, bertempat di aula Bappeda Butur. Selasa, 26 Juli 2022. Pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kereatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat. Lanjut Ridwan Zakariah. Menurutnya, pemerintah desa menjadi salasatu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Dengan demikian, keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat ditentukan pula oleh keberhasilan kepemimpinan Kepala Desa. Sejalan dengan semangat otonomi daerah, maka Kepala Desa dituntut untuk mampu memberdayakan sumber daya yang ada, yaitu mampu mengelola dan mengeksplorasi potensi sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki, sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber kesejahteraan masyarakat. Meskipun Desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetap harus disinergikan dengan program pemerintah yang diterima oleh Desa, agar terhindar dari tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan terwujudnya keadilan antar wilayah di tingkat desa. Lanjut Ridwan. Bupati Butur dua periode ini juga mengajak Kepala Desa yang baru saja dilantiknya untuk tidak hanyut pada eforia kemenangan, akan tetapi segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan RPJMDES yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan yang ada didesanya. Lebih lanjut, Ridwan Zakariah menekankan delapan hal yang menjadi perhatian bagi Kepala Desa periode 2022-2028 tersebut: Pertama, segera menyatukan dan mengeratkan kembali masyarakatnya, karena kepala desa adalah pelayan masyarakat, tidak boleh membedakan antara yang memilih saudara atau tidak. Kedua, kita masih punya pekerjaan rumah, yakni mengentaskan kemiskinan, melaksanakan rehab rumah warga miskin dan pendampingan ibu hamil untuk mencegah sunting. Ketiga, melaksanakan anggaran dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi. Korupsi bukan hanya masalah keuangan, akan tetapi administrasi juga merupakan pintu masuk terjadinya korupsi. Keempat, membangun mitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk kemajuan dan pembangunan Desa, serta ciptakan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kelima, berdayakan PKK desa, agar para perempuan di Desa dapat mengambil peran aktif dalam setiap kebijakan pemerintah Desa. Keenam, jadilah pemimpin desa yang inovatif, membawa perubahan desa yang lebih baik dalam kurun waktu 6 tahun kedepan. Ketujuh, di era keterbukaan informasi saat ini, Kepala Desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga. Kedelapan, jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Camat apabila terdapat permasalahan di Desa, atau hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut. Apabila hal-hal ini dilakukan dengan sungguh-sungguh maka kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa akan terbangun. Tutup Ridwan. Untuk diketahui, Pelantikan Kades kali ini turut dihadiri Wakil Bupati Butur Ahali, SH,. MH., Ketua DPRD Butur Muh. Rukman Basri, SE., Sekretaris Daerah Butur Muh. Hardhy Muslim, SH., M.Si., Forkopimda Butur, Ketua TP. PKK Kab. Butur Dra. Hj. Muniarty M. Ridwan, para Asisten dan Staf Ahli serta Kepala OPD dan Camat Se-kabupaten Buton Utara. (Hamsil)

Categories
FotoKegiatan
Link Terkait