PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU SERTA PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
Tentang
Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Penetapan
Senin, 20 April 2020