Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026
Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026
Abstrak
Judul: Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026Singkatan Jenis: PerbupNomor: 8 Tahun 2026Tahun: 2026Tanggal Penetapan: 11 Maret 2026Tanggal Pengundangan: 11 Maret 2026Tempat Penetapan:BurangaSumber: Berita Daerah Kabupaten Tahun 2026 Nomor 8Subjek: Perencanaan dan KeuanganBahasa: Bahasa IndonesiaLokasi Perintah: Bagian Hukum Sekretariat DaerahStatus: Berlaku1. Dasar Hukum (Tahun, Undang-Undang/Peraturan terkait)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton UtaraUndang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 20262. Tujuan dan Materi PokokTujuan:
Memberikan aturan yang jelas tentang ketentuan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton UtaraMateri Pokok: Secara Umum dalam Perbup ini memuat materi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum;, 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup
Tanggal Penetapan
Rabu, 11 Maret 2026