Dalam rangka meningkatkan kualitas dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Buton Utara bersama unsur DPRD melakukan kajian antar daerah atau studi tiru terhadap 8 (delapan) rancangan peraturan daerah di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Kegiatan kajian antar daerah atau studi tiru yang dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d. 17 Juli 2018, meliputi pembahasan atau diskusi bersama terkait tata cara penyusunan rancangan peraturan daerah yang efektif dan implementasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan khususnya menyangkut rancangan peraturan daerah tentang pajak hiburan, penyelenggaraan penanaman modal, pelayanan kepelabuhanan, pengelolaan barang milik daerah, izin lingkungan, standar pelayanan minimum bidang pemerintahan, perlindungan guru, penyelenggaraan pendidikan baca tulis al qur’an dan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Buton Utara terdiri atas unsur Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Buton Utara Bidang Pemerintahan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kabag Kesra, Kabag Hukum serta SKPD pemrakarsa. Sedangkan rombongan DPRD terdiri atas unsur pimpinan, komisi dan anggota yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Dewan. Jenis kegiatan kajian antar daerah atau studi tiru, disamping melakukan pembahasan atau diskusi bersama juga dilakukan kegiatan observasi melalui kunjungan lapangan ke SKPD, Bagian terkait maupun ke fasilitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan kajian antar daerah atau studi tiru dilakukan di Kabupaten Banyuwangi didasari oleh berbagai pertimbangan antara lain karena daerah tersebut merupakan salah satu daerah maju, berkembang dan kategori terbaik secara nasional. Dengan demikian berbagai manfaat diperoleh dan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Buton Utara khususnya dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas dalam penyusunan rancangan peraturan daerah termasuk dalam implementasinya. Disamping itu,manfaat lainnya yang didapatkan adalah terbangunnya mitra atau hubungan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam hal tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.(adm)