082189178118
20January 2022


TERKAIT RAPERDA, DPRD DAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA BERKUNJUNG KE KABUPATEN BANTAENG

Berita



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Utara melakukan kunjungan atau kajian antar daerah (studi tiru) di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan selama kurun waktu 3 (tiga) hari. Dalam Kunjungan atau kajian antar daerah (studi tiru) tersebut, rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah, yang selanjutnya diterima langsung secara resmi di aula Sekretariat Daerah oleh Sekretaris Daerah didampingi unsur SKPD Kabupaten Bantaeng (20/1/2022).

Dalam sambutan ataupun perkenalan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara, menyampaikan bahwa kunjungan di Kabupaten Bantaeng dilakukan dalam rangka untuk menambah referensi, pengetahuan dan pengalaman demi penyempurnaan terhadap 11 (sebelas) rancangan peraturan daerah baik yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Begitu pula sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng pada prinsipnya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Bantaeng untuk menjadi tempat kajian atau studi tiru.

Sebagaimana diketahui bahwa terhadap rancangan peraturan daerah usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri atas 4 (empat) yaitu rancangan peraturan daerah tentang pengendalian minuman beralkohol, fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan za adiktif, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan serta perlindungan dan pemberdayaan petani. Sedangkan rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Kabupaten Buton Utara terdiri atas 7 (tujuh) yaitu rancangan peraturan daerah tentang adaptasi perubahan iklim, pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, pencabutan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, penyertaan modal daerah pada Bank Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara, penyertaan modal daerah pada Bank  Sulawesi Tenggara, pertanahan dan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Link Terkait