Perancang peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Buton Utara pada tanggal 28 Mei 2021 bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah tersebut, diikuti oleh Perangkat Daerah sebagai pemrakarsa penyusunan draft rancangan peraturan daerah yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanahan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara yang hadir di Buton Utara, sebanyak 2 orang yang dipimpin oleh Mim Nasyrah Rasyid, S.H. Dalam arahan maupun harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah, beliau menekankan agar dalam penyusunan draft senantiasa memperhatikan kaidah atau norma yang sudah ditentukan sehingga produk hukum yang dihasilkan nanti tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kepentingan umum.
Beberapa rancangan peraturan daerah yang diharmonisasi yaitu adaptasi perubahan iklm, penyertaan modal pada Bank Sultra dan penyertaan modal pada BPR Bahteramas, rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten, pertanahan, penyelenggaraan kearsipan, pencabutan atas Peraturan Daeran Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, dan pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.(adm)