082189178118
21May 2021


TIM PENDAMPINGAN PENANGANAN PERKARA HUKUM GELAR RAPAT KOORDINASI

Berita



Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan Kantor Hukum Hidayatullah, S.H. dan Rekan Nomor 119/306/SETDA/III/2021 dan Nomor 003/KsB/KHH-PEMKAB.BUTUR/III/2021 tentang Pendampingan Dalam Penanganan Perkara Hukum atau Pemberian Jasa Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 123 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pendampingan Penanganan Perkara Hukum atau Pemberian Jasa Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021, Tim Pendampingan Penanganan Perkara Hukum  bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi.

Kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah pada tanggal 21 Mei 2021, dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah, Dra Yuni Nurmalawati, M.Si dan di dampingi oleh Ketua Tim Pendampingan Penanganan Perkara Hukum atau Pemberian Jasa Hukum, Hidayatullah, S.H, unsur Bagian Hukum serta peserta yang terdiri dari unsur Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Dalam arahannya, Pj. Sekretaris Daerah Dra Yuni Nurmalawati, M.Si, mengutarakan bahwa keberadaan Tim Pendampingan Penanganan Perkara Hukum atau Pemberian Jasa Hukum sangat dibutuhkan Pemerintah Daerah utamanya dalam pelaksanaan berbagai kebijakan maupun tugas pokok dan fungsi Pegawau ASN agar terhindar dari berbagai persoalan hukum.  Menurut beliau,  Tim Pendampingan Penanganan Perkara Hukum atau Pemberian Jasa Hukum akan bekerja secara optimal dalam melakukan advokasi terhadap persoalan pidana, perdata maupun tata negara (adm).

Link Terkait